Polda Kalsel Periksa Bupati Tanah Laut Adriansyah
Polda Kalsel Periksa Bupati Tanah Laut Adriansyah
Kompas, 22 Februari 2006
Adriansyah yang datang ke Polda Kalsel mengenakan safari biru dan peci hitam pukul 09.25 Wita didampingi penasihat hukumnya, Masdari Tasmin, Akmad Rujeli, dan Sarifani, serta Noor Hayati dari Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Pemeriksaan dilakukan enam petugas penyidik. Pemeriksaan Aad panggilan akrab Adriansyah merupakan tindak lanjut hasil operasi pemberantasan penambangan batu bara ilegal bersandi Peti Intan, 22 Agustus hingga 6 Oktober 2005.
�Meskipun dinyatakan sebagai tersangka, polisi tetap menjalankan pemeriksaan dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Yang menentukan salah-tidaknya adalah pengadilan,� kata Kepala Polda Kalsel Brigjen (Pol) Halba Rubis Nugroho didampingi Kepala Bagian Humas Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Puguh Raharjo kepada wartawan, Selasa.
Menurut Halba, dalam kasus ini Adriansyah diduga telah merugikan negara, yang berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 431 juta. Aad juga diperiksa terkait dengan penerbitan 64 izin kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan Bupati Tanah Laut, yang sebagian diduga tumpang tindih dengan izin Pemegang Kuasa Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, juga menyangkut 449 Surat Keterangan Angkutan Barang (SKAB) dan 24 bundel
Ditanya kemungkinan penahanan Adriansyah, Halba mengatakan, polisi tetap melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada, dan dilakukan bertahap. Sebelumnya polisi juga telah memeriksa dua pejabat di Pemkab Tanah Laut sebagai tersangka, yakni Ahmad Basuki, mantan Kepala Subdinas Perizinan Dinas Pertambangan Tanah Laut, serta Kepala Dinas Pertambangan Tanah Laut Syamsurizal. Ahmad Basuki saat ini sudah ditahan.
Seusai pemeriksaan, Ardiansyah mengatakan, sesuai dengan
Yang agak jelas, katanya, adalah yang terkait kebijakannya dalam mengeluarkan SKAB. Menurut dia, SKAB dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hasilnya, PAD Kabupaten Tanah Laut yang sebelumnya hanya Rp 6 miliar, pada 2004 naik menjadi Rp 16 miliar dan tahun 2005 mencapai Rp 34,5 miliar.
Di samping peningkatan PAD, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengumpulkan royalti bagi Rp 8 miliar (2005). �Jadi, tujuan menerbitkan izin KP dan SKAB itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten ini. Tetapi, sebagai warga negara yang baik saya tetap menghadiri pemeriksaan ini,� ujarnya. sumber: