Peresmian Pelayanan terpadu di Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi oleh MESDM
Pada hari ini, Jumat, 3 Juli 2009, setelah mengikuti senam pagi bersama dengan para pejabat dan karyawan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM), Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro meresmikan sistem Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (PIIT) bidang Mineral, Batubara dan Panas Bumi, bertempat di Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (DJMBP). Fasilitas pelayanan ini merupakan fasilitas ke-tiga di lingkup Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) yang diresmikan oleh MESDM dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terakhir ini, setelah sebelumnya saya telah meresmikan fasilitas yang sama di Ditjen Migas dan Ditjen LPE. Ruang PIIT terletak di Lantai I Gedung DJMBP, Jl. Prof., Dr Supomo 10, Jakarta Selatan.
Di dalam sambutannya, MESDM menyampaikan "....diresmikannya fasilitas pelayanan terpadu ini, tiada lain untuk semakin mendorong gairah iklim usaha pada sektor energi dan sumber daya mineral. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sektor energi dan sumber daya mineral telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembangunan nasional dari berbagai sisi, seperti investasi, penerimaan negara, tenaga kerja, pengembangan masyarakat dan lain-lain. Khususnya subsektor minerbapabum saya melihat dari tahun ke-tahun kontribusinya semakin besar....".
Selanjutnya MESDM juga berpesan agar fasilitas yang ada ini dapat terus dikembangkan dan dijaga kelanjutannya, selain itu juga diminta agar fasilitas ini disosialisasikan kepada para stakeholder pertambangan seperti pengusaha KK, PKP2B, KP serta para calon investopr dan masyarakat umum lainnya untuk dapat dimanfaatkan secara optimal. Juga diharapkan agar ke-depan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat terus ditingkatkan dalam proses intergasi data, seperti data kewilayahan karena hal ini sangat penting dan terkait dengan penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Fasilitas Ruang Pelayanan
Ruang PIIT ini terbagi atas beberapa ruangan seperti Ruang Display, Ruang Pelayanan, Ruang Pelayanan Khusus dan Ruang Studio. Ruang Display merupakan ruang peragaan informasi terdiri dari kios, internet corner, plasma tv, kemudian Ruang Pelayanan merupakan Ruang Pelayanan terpadu terdiri dari enam meja pelayanan yang diisi oleh unit-unit di lingkungan Ditjen Minerbapabum dan satu meja diperuntukan bagi Badan Geologi. Keikut sertaan Badan Geologi sangat penting dalam RPIIT ini mengingat kelengkapan data hulu yang dimiliki oleh Badan Geologi, data tersebut sangat menunjang perencanaan awal pertambangan.
Ruang berikutnya adalah Ruang Pelayanan Khusus, ruang ini diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan intensif atau layanan khusus seperti diskusi permasalahan pertambangan dan lain-lain. Terakhir adalah Ruang Studio. Ruang ini merupakan ruang interaktif yang dapat melayani hingga 15 (lima belas) orang, ruang ini dilengkapi dengan smart board 94 inchi dan LCD proyektor dan video conference. Ruang ini juga dapat dipergunakan sebagai sarana promosi, sosialisasi bagi berbagai kalangan tentang pertambangan mineral, batubara dan panas bumi.
Melalui teknologi sistim informasi geografis (SIG) yang terpasang di ruangan ini antara lain data dilihat potensi mineral, batubara dan panas bumi, data geologi (bekerjasama dengan Badan Geologi ESDM), wilayah KK, KP dan PKP2B, WKP Panas Bumi, peta wilayah administrasi, infrastruktur, dan data wilayah kehutanan.Di dalam ruangan ini dapat dipetakan sebaran wilayah pertambangan di seluruh Indonesia serta persinggungan atau overlapping nya dengan sektor lain seperti kehutanan, perkebunan, dll. MESDM cukup terkesan dengan fasilitas ini.
Salah satu layanan yang dapat diberikan antara lain, para pengunjung dan peminat data dan informasi juga dapat melakukan pencetakan peta wilayah sesuai dengan kebutuhan mereka dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Diantaranya untuk pencetakan peta wilayah pemohon perlu mengsisi formulir tententu untuk mendcatat jenis peta atau perizinan apa yang dikehendaki. Selanjutnya setelah diproses, daftare koordinat dimasukkan ke-dalam sistem informasi wilayah pertambangan dan dicetakkan peta yang dimohon sesuai dengan ukuran yang dikehendaki, seperti A0, A3, A4 atau dalam bentuk CD.
edpraso
sumber: