Pemerintah Godok Aturan usaha Jasa Pertambangan

Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 124 sampai 127 mengamanatkan mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal ini pertama berisikan bentuk pengakuan terhadp eksistensi usaha jasa pertambangan. Sebagaimana di ketahui usaha jasa ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi kesempatan kerja dan penerimaan negara pajak dan non-pajak. Juga telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan pertambangan di tanah air. Ke-dua pasal-pasal ini juga merupakan penegasan tentang peran perusahaan jasa lokal dan nasional, sebagaimana disebutkan dalam pasal 124 bahwa dalam upaya usaha jasa ini hendaknya pemegang IUP dan IUPK menggunakan perusahaan jasa lokal dan nasional. 

Pasal 126 menyatakan larangan bagi IUP dan IUPK untuk melibatkan  anak perusahaan atau afiliasinya dakam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya. Namun larangan ini belum titik, bisa diusahakan dengan izin Menteri apabila tidak terdapat perusahaan jasa sejenis di wilayah tersebut atau tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat.

Untuk mengatur lebih lanjut tentang perizinan usaha jasa pertambangan (IUJP) termasuk tata caranya, saat ini pemerintah masih menggodok Permen yang dimaksud. Diharapkan bahwa Permen ini akan dapat diterbitkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehinga terdapat kepastian bagi para pelaku usaha jasa tersebut.

 

edpraso\"Smile\"

sumber: