Pemerintah Abaikan Hak Pemegang Saham Minoritas PT BA

Minggu, 19 November 2006 16:40 WIB
EKONOMI - Bursa
Pemerintah Abaikan Hak Pemegang Saham Minoritas PT BA
Penulis: Raja Suhud

JAKARTA--MIOL: Pemerintah dinilai mengabaikan kepentingan pemegang saham minoritas PT Tambang Bukit Asam (PT BA) dengan mengosongkan jajaran direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 15 November lalu.

Langkah pemerintah yang menunjuk komisaris untuk menjalankan fungsi direksi juga dinilai sebagai langkah yang menyalahi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Ikatan Akuntan Indonesia Kompatemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan Masyarakat Profesional Madani (MPM) menanggapi tindakan pemerintah yang gagal menunjuk direksi definitif untuk memimpin PT BA.

"Ini bisa berdampak serius bagi perusahaan. Sebab untuk urusan rutin saja komisaris belum tentu bisa menjalankan apalagi bila harus menghadapi keputusan penting, misalnya tandatangan kontrak bisnis. Tentu akan ditunda dulu sampai direksi baru terpilih," kata Ketua IAI-KAM Ali Darwin di Jakarta, Minggu (19/11).

"Di sini investor publik sebagai pemegang saham minoritas dirugikan karena tidak memiliki informasi yang cukup untuk mengetahui apa yang terjadi di perusahaan," tambah Sekjen MPM Andi Bahtiar Sirang.

Bursa Efek Jakarta (BEJ) diketahui telah memanggil Komisaris Utama PT BA Jasman untuk memperoleh pemaparan kondisi yang terjadi di PT BA,Jumat lalu. BEJ juga menganggap bahwa langkah penunjukan komisaris menjadi pelaksana tugas direksi tidak patut.

"Undang-undang Perseroan Terbatas juga tidak mengenal adanya caretaker direksi. Kita bisa ditertawakan orang yang paham GCG," tegas Ali.

Kementerian BUMN diharapkan menjadikan hal yang terjadi sebagai pembelajaran. Sebab bila terus berulang akan mencoreng citra pasar modal Indonesia yang harus terus dijaga untuk menarik investasi agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Andi menyarankan agar Kementerian BUMN lebih meningkatkan profesionalismenya dalam mengelola BUMN. (Uud/OL-03)

sumber: