Pembahasan RPP UU Minerba dilaksanakan Maraton
Amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara menyebutkan diantaranya perlunya untuk menyiapkan 4 buah Peraturan Pemerintah dan satu buah Peraturan Menteri tentang Usaha jasa Pertambangan. Seluruh rancangan aturan tersebut harus disiapkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu satu tahun. Hal ini juga penting di dalam rangka menciptakan kepastian hukum.
Maka selama beberapa bulan ini Pemerintah telah dan sedang melakukan pembahasan atas rancangan Peraturan pemerintah tersebut yang dibahas secara maraton. Tahapannya di mulai dengan menyusunan konsep rancangan awal di Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang materi tersebut lalu dilimpahkan ke Sekretariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk dilakukan pembahasan secara interdep.
Di dalam proses ini juga di lakukan koordinasi dengan masukan dari para pemangku kepentingan pertambangan, khususnya para pelaku pertambangan. Minggu lalu, tepatnya tanggal 22 dan 23 Mei 2009 yang lalu, adalah KADIN yang memberikan masukan kepada Pemerintah tentang RPP yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan Pemerintah, khususnya RPP tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan RPP tentang Wilayah Pertambangan. Cukup banyak masukan dari KADIN tersebut yang lalu dibahas secara bersama antara KADIN dan Pemerintah. Salah satu masukan KADIN tersebut adalah tentang pentingnya Wilayah Pertambangan (WP) masuk ke dalam wilayah tata ruang nasional. Menurut salah satu ahli hukum yang saat itu hadir, yaitu Prof Abrar Saleng, dikatakan bahwa selama ini wilayah pertambangan tidak pernah secara tegas dan jelas di dalam tata ruang, sehingga dalam prakteknya sering terjadi kasus tumpang-tindih lahan dan paxa akhirnya terkalahkan oleh kepentingan lainnya seperti kehutanan, perkebunan dll.
Maka yang perlu diatur untuk menjadi kesepakatan nantinya adalah sinergi lintas sektor untuk kepentingan nasional, alias manajemen sumberdaya alam berbasiskan pada pemanfaatan tata ruang tersebut.
edpraso