Pemanfaatan AIr Tanah Harus Diatur

Air tanah mempunyai peran penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat di Indonesia. Sumber daya air ini sejak lama menjadi tumpuan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari penduduk dan pada era pembangunan seperti sekarang ini juga menjadi andalan dalam memenuhi kebutuhan industri  dan berbagai usaha komersil. 

Secara alami, ketersediaan air tawar pada dasarnya tergantung potensi air tanah pada cekungan air tanah. Pada musim penghujan, air permukaan sebagai salah satu komponen air tawar dipasok dari air hujan dan air tanah. Sedangkan pada musim kemarau, air permukaan sebagian besar dipasok dari air tanah bahkan pada kondisi tertentu seluruh air permukaan tersebut dipasok hanya dari air tanah. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan air di musim kemarau sangat ditentukan oleh ketersediaan air tanah. Air tanah dapat terbentuk dalam jangka waktu bulanan hingga ribuan tahun, tergantung curah hujan dan kondisi geologi setempat. Proses pembentukan yang sedemikian rumit menyebabkan ketersediaannya di alam terbatas, sehingga memberi kesadaran kepada kita bahwa air tanah perlu dikelola dengan baik. 

Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sumber daya Air mengamanatkan bahwa pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 tahun 2008, bentuk pengelolaan air tanah menjadi lebih tegas. Pasal 4 menyebutkan bahwa pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah dengan berlandaskan pada kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah. 

Pengelolaan air tanah perlu diarahkan tidak semata-mata pada aspek pemanfaatan, tetapi mencakup semua bidang meliputi konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah dalam satu sistem pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

 

Sumber-sumber daya air di sebagian besar wilayah Indonesia dewasa ini menghadapi beragam masalah. Jika ditinjau berdasarkan musim, maka pada musim penghujan jumlah air melimpah dan bahkan memicu adanya musibah banjir. Kondisi sebaliknya terjadi di musim kemarau, kesulitan sumber air melanda beberapa daerah seperti Jawa, NTT dan NTB yang berakibat pada kekeringan. Selain dari segi kuantitas, permasalahan sumber daya air juga terkait dengan parameter kualitas. Rusaknya sumber-sumber air sering dikaitkan dengan kesalahan pengelolaan lingkungan hidup, perubahan tata guna lahan, pencemaran domestik dan industri serta eksploitasi sumber daya air yang berlebihan akibat tekanan pertumbuhan penduduk dan aktifitas ekonomi. Faktor-faktor tersebut diantaranya mengakibatkan perubahan siklus hidrologi yang pada akhirnya mengganggu suplai sumber air baku. 

 
Permasalahan yang timbul pada sumber air permukaan dan sumber air non permukaan yaitu pada musim kemarau jumlah air permukaan yang mengalir sangat kecil karena air permukaan yang mengalir merupakan air buangan maupun air tanah yang keluar ke dalam saluran.  Sebaliknya pada musim hujan, jumlah air yang harus dialirkan sangat besar yang berasal dari air hujan yang melimpas.  Hal ini berpotensi menimbulkan banjir, karena penampang saluran yang terbatas dan banyak material yang menghambat aliran air dalam saluran, seperti sampah dan tanaman.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan sumber air permukaan ini adalah: pengaturan aliran, perlindungan daerah tangkapan air, pengaturan tata ruang, melakukan proteksi dan konservasi daerah recharge dan lokasi sumber air baku potensial, dukungan regulasi/kebijakan dari pemerintah, menerapkan teknologi daur pakai air, menerapkan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan air, studi lebih detail identifikasi potensi sumber air baku. Sedangkan untuk sumber air non permukaan: menampung dan menyalurkan air ke dalam akifer melalui bangunan tertentu, menghambat air permukaan supaya meresap ke dalam tanah dan mengatur penggunaan air secara optimal. Untuk menjamin ketersediaan air tanah untuk masa mendatang maka pengaturan pemanfaatan air tanah harus dilakukan.
(edpraso)

sumber: