Pasokan Batubara Sering Dipertanyakan: Domestic Market Obligation (3)

Peristiwa gangguan suplai pada pembangkit batubara yang terjadi baru-baru ini akibat gangguan cuaca yang mengakibatkan pemadaman bergilir di beberapa wilayah di Pulau Jawa bukanlah yang pertama. Bedanya pada tahun yang lalu, yaitu kritisnya stok batubara di PLTU Suralaya kritis tahun 2001 dan 2004,  termasuk  terganggunya pasokan batubara  untuk industri semen ditahun yang sama, bukanlah akibat gangguan cuaca namun akibat lain. Namun yang terpenting adalah bahwa hal tersebut telah mengingatkan banyak pihak mengenai pentingnya Domestic market Obligation (DMO).

DMO muncul akibatnya ada kekhawatiran kebutuhan batubara dalam negeri tidak dapat terpenuhi karena produsen batubara cenderung untuk mengekspor produksinya. Kecenderungan mengekspor didorong oleh adanya disparitas harga batubara yang mencolok antara pasar global dan pasar domestik. Keberadaan DMO diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian tersebut.

DMO dalam kontrak PKP2B

DMO bukanya tidak pernah diatur, pmerintah telah mengatur hal tersebut khususnya dalam kontrak PKP2B. Kontrak PKP2B pasal 12 Generasi  I antara lain menyebutkan bahwa pada kondisi tertentu, pemerintah dapat meminta kontraktor untuk menjual seluruh produksi batubara di dalam negeri; dengan harga mengikuti harga terendah dari kontrak yang ada atau rata-rata harga batubara Australia;

Dalam Kontrak PKP2B Generasi II hal tersebut antara lain terdapat pada pasal 13 bahwa Kontraktor wajib mengutamakan pasokan batubara untuk dalam negeri, dengan harga tidak lebih dari harga batubara internasional;

Selanjutnya dalam kontrak PKP2B Generasi  III juga pada pasal 12, antara lain dikatakan bahwa kontraktor mempunyai hak mengekspor produksinya, dengan tetap memperhatikan kecukupan pasokan batubara dalam negeri. Kontrak penjualan batubara yang berjangka waktu lebih 3 tahun harus diketahui pemerintah. Secara lebih tegas juga disebutkan bahwa pemerintah dapat melarang ekspor batubara dari kontraktor dengan alasan untuk kepentingan nasional.

Pasal-pasal diatas cukup kuat bahkan sangat kuat untuk menekan para pemain batubara PKP2B yang menymbang lebih dari 85% produksi batubara nasional untuk lebih mementingkan kepentingan pasokan dalam negeri.

Pengawasan DMO

Bagaimana pengawasan DMO yang dilakukan oleh PKP2B selama ini? Pemerintgah melakukannya melalui beberapa mekanisme, seperti: 1. Evaluasi Rencana Kerja dan Biaya Perusahaan;  2. Setiap permohonan kenaikan produksi harus meningkatkan untuk konsumsi dalam negeri; 3. Kontrak penjualan ke luar negeri untuk dievaluasi kembali dan long term contract tidak lebih dari tiga tahun; 4. Industri domestik yang akan menggunakan batubara harus mempunyai rencana pemakaian jangka pendek dan jangka panjang; 5. Perusahaan diwajibkan meningkatkan cadangan batubara dengan peningkatan penyelidikan / eksplorasi.

Itu yang terjadi di PKP2B, bagaimana di KP-KP? Untuk PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) sebagian besar produksinya memang untuk dalam negeri, yaitu untuk suplai PLTU Suralaya sisanya baru diekspor. KP-KP di daerah datanya tidak lengkap. Siapa sesungguhnya penanggung jawab data KP tersebut? KP tersebut diterbitkan di daerah-daaerah, seyogyanya sebagai daerah yang menerbitkan dan mengizinkan KP tersebut seharusnya memiliki data lengkap setiap KP tersebut. Nyatanya tidak demikian, inilah yang harus dibenahi.

Sampai saat ini secara total hanya sekitar 25-30% produksi batubara nasional dikonsumsi dalam negeri. Itu bukan salah pemasok tapi memang faktanya permintaan dalam negeri baru sekian. Konon pemerintah telah mencanangkan peningkatan permintaan batubara dalam negeri antara lain dengan percepatan pembangunan PLTU 10000 MW di Jawa dan Luar Jawa.

Regulasi DMO batubara

Beberapa waktu yang lalu pernah muncul  aturan pungutan ekspor batubara dengan alasan untuk menjamin suplai dalam negeri. Tapi yang terjadi adalah bahwa aturan tersebut mengundang kontroversi, pengusaha merasa terbebani dan lalu meminta penrtimbangan hukum Mahkamah Agung. Akhirnya aturan tersebut dibatalkan demi hukum karena dianggap tidak kondusif.

DUa bulan lalu muncul lagi wacana perlunya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur DMO tersebut. Wacana tersebut antara lain muncul dari Departemen Perdagangan yang mengatakan pentingnya DMO batubara untuk jaminan suplai jangka panjang. Kesulitannya adalah bahwa dalam penentuan harga yang selalu fluktiatif. Namun sebaiknya DMO tersebut tidak hanya mengatur satu sisi pasokan saja (produsen) tapi juga di sisi konsumen, selain juga bahwa mekanisme harga memang tetap mengikuti harga pasar (by Edpraso).

sumber: