Pasir Timah Gagal Diselundupkan

Pasir Timah Gagal Diselundupkan

Lantamal II

 

Media Indonesia, 3 Agustus 2005

 

JAKARTA (Media): Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) II Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 54.420 kilogram pasir timah senilai Rp2,7 miliar yang diangkut oleh Kapal Motor Feri (KMF) Srikandi di perairan Teluk Jakarta, Sabtu (30/7).

Rencananya, pasir timah yang disimpan di dalam lima truk itu akan dibawa ke Singapura. Pasir timah itu disimpan dalam 907 karung yang ditutupi oleh tumpukan besi tua untuk mengelabui petugas.

Penyitaan pasir timah ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan KMF Srikandi membawa pasir timah ilegal dari Pelabuhan Pangkal Pinang. Kapal ini kemudian bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta untuk membuat dokumen ekspor.

Tim Buru Sergap (Buser) Intelijen Lantamal II bersama unsur Satuan Patroli Terbatas (Satroltas) yang mengetahui informasi ini kemudian melakukan penyergapan terhadap KMF Srikandi. Di atas kapal ini, petugas juga menemukan tujuh truk yang mengangkut muatan pasir timah.

Kapal itu kemudian digiring ke Pelabuhan Pelni dan bersandar di Dermaga 107 untuk diperiksa. Dari tujuh truk itu, ternyata lima truk membawa pasir timah yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Untuk pengembangan penyidikan, tujuh truk itu dibawa ke Mako Lantamal II, sedangkan dua truk yang tidak terbukti membawa pasir timah diizinkan untuk meninggalkan Mako Lantamal II.

'Pasir timah itu akan diselundupkan ke Singapura setelah dokumen ekspor diurus di Jakarta. Pengusaha ini ingin menghindari pajak ekspor pasir timah. Perbuatan ini jelas pidana karena melanggar Pasal 31 jo Pasal 14 jo Pasal 15 UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan No 11 Tahun 1967 dan UU No 10 tentang Kepabeanan,' kata Komandan Lantamal II Laksamana Pertama Moch Jurianto yang didampingi Asisten Intelijen Lantamal II, Letkol Widad Prasojo Aji saat melakukan jumpa pers di Mako Lantamal II, kemarin.

Menurutnya, selama ini jalur Bangka-Jakarta-Singapura merupakan jalur yang rawan untuk menyelundupkan pasir timah. 'Di Bangka tidak ada jalur langsung ke Singapura, karena di sana tidak ada terminal kontainer yang mengangkut pasir timah ke luar negeri,' katanya.

Kasus penyelundupan lima truk pasir timah ilegal ini merupakan kasus yang sering terjadi. Sebelumnya, petugas Lantamal II berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan pasir timah yang juga diangkut oleh KMF Srikandi dan KMF Tristar, yakni pada 1 Agustus 2003 yang berhasil menyita 12 truk. Pada 1 Desember 2003, disita tujuh truk. Pada 11 Desember 2003, disita 13 truk, pada 7 Februari dan 8 Februari 2004 disita 12 truk.

sumber: