Merkuri Masih Dijual Bebas di Palangkaraya

Palangkaraya, Kompas - Merkuri atau air raksa masih diperjualbelikan secara bebas di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan biasanya digunakan untuk mengolah bijih emas.

Meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur penjualan dan penggunaan bahan kimia berbahaya ini, merkuri dengan sangat mudah dijumpai di kios-kios dan toko dengan konsumen utama para penambang emas liar.

Dari pemantauan Kompas di Pasar Besar, Palangkaraya, Kamis (23/9), sejumlah toko menjual merkuri atau logam cair berwarna perak ini secara eceran dalam botol-botol kecil. Satu botol kecil berisi 100 gram atau satu ons dijual Rp 25.000.

"Saat musim kemarau seperti sekarang, harga air raksa naik karena banyak permintaan. Saat musim hujan dan air sungai sedang tinggi, harga merkuri hanya Rp 22.500 per ons," kata Noor (35), salah seorang pedagang merkuri di Pasar Besar, Palangkaraya.

Tidak ada data pasti berapa jumlah peredaran air raksa ini tiap harinya. Namun, jumlah penambang emas liar yang beroperasi di Sungai Kahayan saja sekitar 6.000 orang dan semuanya menggunakan merkuri minimal satu ons untuk mengolah lima gram emas setengah jadi. Para penambang emas liar ini tersebar di sepanjang Sungai Kahayan, terutama antara Bukitrawi hingga Kualakurun.

Panjang Sungai Kahayan yang hulunya di Pegunungan Schwaner sekitar 420 kilometer dengan lebar sekitar 400-600 meter. Namun, hanya di beberapa bagian sungai terdapat penambang emas liar, terutama antara Bukitrawi, Kota Palangkaraya, hingga Kualakurun, Kabupaten Gunung Mas.

Di beberapa bagian sungai yang banyak mengandung bahan emas, para penambang emas beroperasi secara berkelompok dengan menggunakan rakit-rakit terbuat dari kayu dan alat penyedot lumpur emas. Sepanjang satu kilometer di badan sungai saja bisa beroperasi sekitar 100 penambang emas dan semuanya menggunakan merkuri untuk mengolah bijih emas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Diarto T Utomo mengatakan, untuk mengendalikan peredaran merkuri atau air raksa, Pemprov Kalteng sebenarnya memiliki perangkat hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penjualan dan Penggunaan Air Raksa.

Dalam peraturan daerah tersebut ditegaskan, distributor air raksa hanya boleh menjual merkuri kepada perusahaan swasta terdaftar, koperasi, dan instansi pemerintah. Setiap terjadi transaksi jual beli air raksa harus dicatat pembeli berikut volume pembeliannya.

Zat kimia ini berbahaya karena jika terhisap atau masuk dalam pembuluh darah bisa merusak sistem saraf, keracunan, dan cacat permanen.

sumber: