Menjembatani Pemahaman Praktek Pertambangan: DHPB dan royalti (2)
Royalti tambang merupakan PNBP yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2003 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. PP ini antara lain memuat ketentuan mengenai: 1. Besaran tarif iuran tetap untuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 2. Besaran tarif iuran produksi (royalti) untuk KP dan Kontrak Karya. Royalti dihitung berdasarkan tarif dikalikan harga jual bahan galianKetentuan tentang Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dimuat dalam Keppres No. 75 Tahun 1996 ttg Ketentuan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Keppres ini antara lain memuat beberapa ketentuan mengenai:
- Kontraktor wajib menyerahkan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubaranya kepada Pemerintah secara tunai atas harga Free on Board (FOB) atau harga setempat (at sale point).
- Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang merupakan nilai bagian Pemerintah digunakan untuk pembiayaan pengembangan batubara, inventarisasi sumberdaya batubara, biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan, dan pembayaran iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalti) dan Pajak Petambahan Nilai.
- Kewajiban membayar iuran tetap dan batubara bagian Pemerintah (DHPB).
- Tarif iuran tetap dan batubara bagian Pemerintah. Sesuai ketentuan PKP2B Generasi I dan II, bagian Pemerintah sebesar 13,5% dalam bentuk batubara (in kind), sedangkan pada PKP2B Generasi III bagian Pemerintah sebesar 13,5% dalam bentuk tunai.
- Lokasi penyerahan batubara bagian Pemerintah (untuk PKP2B Generasi I dan II), dan lokasi yang menjadi dasar penetapan nilai batubara bagian Pemerintah (untuk PKP2B Generasi III).
- Periode kewajiban dan waktu pembayaran iuran tetap.
- Periode kewajiban dan waktu pembayaran nilai batubara bagian Pemerintah (hanya terdapat pada ketentuan PKP2B Generasi III, karena pada Generasi I dan II bagian Pemerintah dalam bentuk in kind).
- Denda atas keterlambatan pembayaran iuran tetap. Sedangkan denda atas keterlambatan pembayaran nilai batubara bagian Pemerintah hanya terdapat pada ketentuan PKP2B Generasi III.