Kepemilikan Modal Asing Pada Sejumlah Bidang Usaha Dibatasi
Kepemilikan Modal
Asing Pada Sejumlah Bidang Usaha Dibatasi
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membatasi kepemilikan modal asing (penanaman
modal asing) dengan jumlah tertentu pada sejumlah bidang usaha, melalui
pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan.
"Khusus bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan batasan kepemilikan
modal asing, terdapat 11 kelompok kepemilikan," kata Menteri Perdagangan
Mari E Pangestu, di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan 11 kelompok tersebut adalah bidang usaha dengan kepemilikan
modal asing maksimal 99 persen, 95 persen, 85 persen, 80 persen, 75 persen, 65
persen, 60 persen, 55 persen, 50 persen, 49 persen, dan 25 persen.
Kelompok maksimal 99 persen terdiri dari 4 bidang usaha, yaitu bank devisa,
bank non devisa, bank syariah, perusahaan pialang pasar uang.
Sementara kelompok maksimal 95 persen terdiri dari 26 bidang usaha, antara lain
jasa pengeboran migas di lepas pantai di luar Kawasan Indonesia Timur, jasa
pengeboran migas di darat, jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas,
jasa enginerring procurement construction (EPC), pembangkit tenaga listrik,
transmisi tenaga listrik, konsultasi ketenagalistrikan, pembangunan dan
pemasangan peralatan ketenagalistrikan, pemeliharaan dan operasi peralatan
ketenagalistrikan, pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik,
distribusi tenaga listrik, dan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Kelompok maksimal 85 persen terdiri dari 3 bidang usaha, yakni sewa guna usaha,
pembiayaan non leasing, dan modal ventura.
Kelompok maksimal 80 persen terdiri dari 8 bidang usaha antara lain perusahaan
asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, dan
perusahaan pialang asuransi. Kelompok maksimal 75 persen terdiri dari bidang usaha
yaitu usaha farmasi (indsutri obat jadi dan bahan baku obat).
Sementara kelompok maksimal 65 persen terdiri dari 12 bidang usaha antara lain
rumah sakit dan layanan kesehatan, klinik kedokteran spesialis, klinik
kedokteran gigi spesilais, laboratorium klinik, klinik rehabilitasi mental, dan
klinik mecdical check up.
Kelompok maksimal 60 persen terdiri dari 1 bidang usaha yaitu penjualan
langsung melalu jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha.
Kelompok maksimal 55 persen terdiri atas 4 bidang usaha yaitu jasa pelaksana
konstruksi golongan kecil, gas fitting construstion work, insulation work
(electrical wiring, water, heat, sound), dan jasa bisnis/konsultasi konstruksi.
Kelompok maksimum 50 persen terdiri atas 18 bidang usaha antara lain galeri
seni, gedung pertunjukan seni, hotel bintang 1 dan 2, hotel melati, jasa
akomodasi (motel dan lodging service), penginapan, jasa boga/catering,
ketangkasan, restoran, rekreasi dan hiburan, biro perjalanan wisata,
profesional convenstion organizer, usaha jasa impresariat, pengusahaan obyek
wisata budaya, pengusahaan obyek wisata alam di luar kawasan konservasi, dan
jasa kehutanan lainnya.
Sementara kelompok maskimal 49 persen terdiri atas 47 bidang usaha antara lain
pengusahaan perburuan di taman buru, penangkaran tumbuhan dan satwa liar,
penangkaran koral, jasa pelayanan keperawatan, penyewaan peralatan medis, dan
jasa pengetesan/pengujian kalibrasi pemeliharaan. Sedangkan kelompok maskimal
25 persen terdiri atas 1 bidang usaha yaitu pengusahaan pariwisata alam.