Kemampuan Mengelola SDA Harus Ditingkatkan
Di dalam UU Dasar 45 Pasal 33 disebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh sebesar-besar kemakmuran rakyat". Ini adalah visi yang selalu kita dengar, yang tidak perlu dipertanyakan lagi. Bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia terseut milik seluruh rakyat bukan segelintir atau sekelompok masyarakat. Maka di dalam konteks pemanfaatan sumberdaya mineral dan batubara yang hanya bisa sekali pakai, karena merupakan smber daya yang tidak bisa diperbaharui haruslah dengan program yang sedemikian rupa untuk menuju ke arah pembangunan yang berkelanjutan.
Makna dikuasai oleh negara adalah mengandung arti kepemilikan dan kemampuan untuk melakukan pengelolaan terhadap kekayaan alam tersebut. Di dalam konteks ini perlu di catat bahwa UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga bermuara pada prinsip ini, dan dilaksanakan dengan asas keseimbangan dan berkeadilan. Sehingga dengan demikian pengusaha atau investor yang akan mengupayakan dan mengolah kekayaan mineral dan batubara Indonesia tersebut di dorong untuk mendapatkan keuntungan, agar dengan demikian dapat memberikan royalti dan pajak kepada Pemerintah Indonesia.Demikian antara lain beberapa butir bahasan di dalam Sosialisasi Kebijakan Mineral, Batubara dan Panas Bumi yang dilaksanakan di dua kota yaitu Surabaya tanggal 7 Agustus 2009 dan Serang 14 Agustus 2009
Di dalam konteks pembangunan dewasa ini, pertambangan menjadi salah satu primadona di dalam penerimaan negara, mendorong investasi dan mendorong perekonomian nasional. Pertambangan juga diakui sebagai penggerak pembangunan di berbagai wilayah di Indonesia, tentunya itu harus dikelola dengan baik. Beberapa peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai kantor dinas pertambangan dan energi di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur dan Banten, banyak yang mempertanyakan tentang hal ini. Karena katanya walaupun disebut primadona tapi dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalam pengusulan kegiatan dan anggaran sering merasa kurang mendapat prioritas.
Kegiatan pertambangan yang dilaksanakan di berbagai wilayah pada dasarnya memang perlu didorong kemampuannya (ability) agar mereka sanggup mengelola kekayan alam Indonesia yang luar biasa tersebut. Agar kekayaan alam tersebut tidak dijual murah atau bahkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kegiatan PETI, atau setengah PETI, yaitu tambang yang memiliki izin tapi menjual atau mencari bahan tambang dari wilayah yang bukan miliknya.
Peningkatan kemampuan tersebut meliputi kemampuan pelaku, atau sumber daya manusianya (SDM), peralatan yang memadai, serta institusi yang kuat. Demikian beberapa rangkuman dari sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini. Berkenaan dengan pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan diperlukan para tenaga inspektur tambang di berbagai daerah dengan jumlah dan kemampuan yang memadai. Terjadinya kegiatan kecelakaan tambang di Sawahlunto baru-baru ini juga bisa di analisis dari berbagai faktor yang disebutkan di atas.
edpraso
sumber: