Kasus Smelter Ilegal, Dakwaan Jaksa Dinilai Lemah
Minggu, 18 Februari 2007 12:33 WIB HUKUM-KRIMINAL  » Pidana Kasus Smelter Ilegal, Dakwaan Jaksa Dinilai Lemah |

Penulis: Shanty JAKARTA--MIOL: Dakwaan jaksa terhadap 35 smelter (peleburan timah) illegal dinilai sangat lemah dan merugikan negara. Pasalnya, kerugian negara selama belasan tahun yang ditimbulkan smelter ilegal ini diperkiraan mencapai Rp260 miliar pertahun. Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam ketika dimintai tanggapannya, Minggu (18/2) juga menyayangkan lemahnya dakwaan jaksa atas kasus illegal mining (penambangan liar). "Dari data yang diperoleh dari Bangka Belitung, dalam dakwaan di pengadilan Babel, tunggakan atau keharusan membayar utang royalty para terdakwa yang adalah penambang liar tidak dicantumkan kerugian negara. Padahal, tindakan ke 35 smelter yang didakwa seharusnya dicantumkan bahwa mereka menggelapkan royalti 13,5 persen dari jumlah yang ditambang oleh para pemilik smelter setiap tahunnya. Dalam dakwaan, hal itu tidak dipermasalahkan oleh Kejaksaan. Padahal mereka sudah menggelapkan royalti selama belasan tahun yang nilainya tentu mencapai triliunan," jelas Anton. Dalam dakwaan, tuduhan jaksa di pengadilan hanya dua yakni pelanggaran Pasal 31 UU Pokok Pertambangan No 11/67 (peleburan & pemurnian tanpa izin) dan pelanggaran pasal 378 UU KUHP yakni menadah timah ilegal. "Masalah royalti sebenarnya di ajukan oleh penyidik dari Mabes Polri. Tetapi dianulir oleh kejaksaan," tegas Anton. Dikatakannya, kerugian negara akibat tidak dibayarnya royalti oleh 35 smelter swasta adalah US$ 1,71 juta per bulan setara dengan Rp 15,4 milyar/bulan atau Rp 185 milyar/tahun. Belum termasuk iuran pertambangan dan pajak-pajak sekitar Rp260 milyar/tahun. Dikatakan Anton, kerugian sebesar itu, tentu tidak boleh dianulir begitu saja. "Kita berharap agar hal ini bisa diperhatikan pihak kejaksaan, sehingga kerugian negara harus dibayarkan oleh smelter itu," tegas Anton. Seperti diberitakan 35 tersangka illegal mining dari tiga CV yang menguasai penambangan timah liar di Bangka Belitung ditangkap. Para petinggi ketiga CV ini diperkirakan sudah merugikan negara sekitar Rp7,2 triliun. Mereka ditangkap tim dari Mabes Polri, Sabtu (30/9) dan Rabu (4/10). Para tersangka yang kini berstatus terdakwa antara lain pelaksana dan dirut dari tiga CV masing-masih Johan alias Aping dari CV Bangka Putra Karya, Johni Siswandi dari CV Dona Kembara Jaya dan Suwito Gunawan alias Awi dari CV Jaya Abadi. Selain itu, Bareskrim juga menyita dua tug boat berisi 100.000 ton timah seharga Rp90 miliar dan sembilan kontainer berisi 200.000 ton timah senilai Rp180 miliar. Anton menambahkan, Polri sedang giat dan memmrioritaskan pemberantasan illegal logging, mining dan lainnya yang mengeruk kekayaan negara. "Karena, sebenarnya, dengan kekayaan negara, kita bisa membayar utang negara dan kita bisa menjadi negara kaya bila hasil kekayaan alam kita kelola dengan benar," katanya. (San/OL-06) |