Kapasitas Daerah Untuk Pengelolaan Pertambangan Ditingkatkan

Sosialisasi Kebijakan Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) yang diselenggarakan ole Ditjen Minerbapabum di Jogyakarta tanggal 7 Agustus 2009, disambut dengan antusias oleh para peserta yang berasal dari Jogyakarta dan Jawa Tengah. Di dalam kebijakan tersebut antara lain di paparakn tentang peran strategis pertambangan bagi pembangunan nasional sekarang dan saat ini. Dalam kaitan dengan ini seorang penanya dari Kabupaten Kebumen, mempertanyakan tentang makna "bahwa pertambangan sebagai primadona dari pembangunan, karena hal itu tidak dapat dirasakan di daerah.....".

Statemen bahwa batubara sebagai primadona adalah sebuah fakta berdasarkan dari perannya sebagai penarik investasi, penerimaan negara dan penghasil tenaga kerja. Tahun 2008, peran sektor ESDM secara keseluruhan mencapai 36%, sedangkan dari subsektor pertambangan umum mencapai 4,4%, selebihnya dari subsektor migas. Peran ini perlu terus dipertahankan dengan kerjasama pusat dan daerah. Fakta lain memang dari besaran penghasilan untuk negara ini, hanya sebagian kecil yang kembali untuk menjadi kegiatan sektor ESDM yaitu kurang dari 1,7%,  termasuk sektor pertambangan umum, dari yang 1,7% inipun terbesar untuk belanja bagi kepentingan umum, termasuk pengembangan listrik pedesaan. Maka tepatlah statemen bahwa subsektor ESDM, termasuk pertambangan umum, adalah penggerak dan penyumbang bagi kegiatan lain. 

Statemen dari peserta dari daerah tersebut perlu diterjemahkan, bahwa mereka membutuhkan perhatian dari sisi peningkatan kemampuan sumberdaya manusia (SDM), pembiayaan dan sarana serta prasaranan. Di dalam pengembangan  SDM antara lain dibutuhkan sejumlah inspektur tambang sebagai pengawas bagi pelaksanaan pertambangan di daerah agar sesuai dengan prinsip dan kaidah pertambangan yang baik dan benar. Dari sisi pembiayaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana di daerah, termasuk di dalamnya penyediaan perangkat komputer yang tersedia dengan aplikasi sistem informasi geografis agar pengawasan dan pembinaan secara kewilayahan dapat secara baik dilaksanakan. 

Peran Daerah Dalam Tambang Rakyat

Setelah itu antara pusat dan daerah perlu sinergis di dalam menjalankan pengawasan dan pembinaan pertambangan di daerah, termasuk di dalam pembinaan kegiatan tambang rakyat yang amat banyak tersebar di daerah. Berkenaan dengan hal ini, juga dipertanyakan tentang maraknya pertambangan rakyat yang kurang dapat diatasi dampaknya di beberapa wilayah di Jawa Tengah. 

Di dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah amat berperan di dalam pengawasan tambang rakyat ini, mulai dari awal sampai akhir. Termasuk dari sisi reklamasi perlu dibantu oleh pemerintah daerah setempat, hal ini karena kebanyakan karakteristik tambang rakyat yang minim teknologi, minim sumber daya manusia dan terutama minim modal. Untuk ini memang harus ada anggaran yang diperlukan untuk ini dan ini perlu perencanaan secara dini.Disamping itu perlu ada pengendalian terhadap jumlah dan luas penambang rakyat ini, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan daerah, sebab bila tidak maka akan timbul hal yang sulit dikendalikan dan akhirnya menjadi permasalahan yang sulit diatasi. Misalnya munculnya para penambang illegal pasir atau emas di berbagai wilayah dan pada gilirannya menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi bahkan politik.

edpraso\"Frown\"

sumber: