Jasa pertambangan minta pembebasan pajak

JAKARTA: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  M. Lutfi mendukung keinginan lima asosiasi jasa pertambangan agar alat-alat berat tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB).

Perny
ataan tersebut disampaikan Lutfi seusai bertemu dengan lima asosiasi, yaitu Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo),
 Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Asosiasi Perusahaan Pengelolaan Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI), Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), dan Perhimpunan Agen Tunggal Alat-alat Berat Indonesia (PAABI).

Lutfi mengaku permintaan kelima asosiasi tersebut memiliki alasan yang kuat dan tidak adanya kepastian hukum mengenai pengenaan PKB/BBNKB akan mengganggu iklim investasi di sektor tersebut.

Dia berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara internal dengan pihak terkait, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

"Jangan sampai ketentuan [PKB/BBNKB] tersebut malah memberatkan perusahaan alat berat tersebut, sehingga investasi terhambat," kata Lutfi di Jakarta kemarin.

Kelima asosiasi tersebut sebelumnya juga telah bertemu dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat untuk menyampaikan keluhan serupa.

Menurut asosiasi itu, alat berat (heavy equipment) yang digunakan di sektor pertambangan tidak beroperasi di jalan umum dan merupakan alat produksi. Karena itu, kriterianya tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermotor sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hidayat mengaku bisa mengerti keinginan kelima asosiasi itu dan berjanji menyampaikan surat resmi kepada pemerintah untuk merevisi aturan pengenaan pajak tersebut.

"Alat berat dan alat konstruksi seharusnya tidak dimasukkan dalam kategori kendaraan bermotor sehingga tidak bisa dikenakan PKB/BBNKB," ujarnya.

Tjahyono Ismawan, Ketua Umum Aspindo, menegaskan banyak alat berat yang hanya beroperasi di pertambangan yang semuanya dibangun oleh investor, tanpa pernah sekalipun menggunakan jalan umum yang dibangun negara.

Oleh Sutan Eries Adlin
Bisnis Indonesia

sumber: