Izin tailing PT NNT diperketat
Perpanjangan izin tersebut ditetapkan melalui Kepmen Lingkungan Hidup No. 82/2005 tentang Perpanjangan izin penempatan tailing di dasar laut kepada PT NNT proyek Batu Hijau
Asisten Deputi Urusan Pertambangan, Energi, dan Migas Kementerian Lingkungan Hidup Sabar Ginting mengungkapkan pemberian perpanjangan izin tailing (sisa limbah bebatuan) NNT yang habis masa berlakunya pada 13 Mei 2005 dilakukan setelah mendapatkan masukan dari hasil studi oleh berbagai lembaga penelitian.
Lembaga tersebut antara lain Pusat Pengkajian Oceanography LIPI, CSIRO-Australia, Pusat Pengkajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB, serta Konsultan Enesar-Australia.
Selain itu, menurut dia, juga mempertimbangkan pendapat yang berkembang dari berbagai pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), asosiasi pertambangan, pakar lingkungan hidup, dan kajian yang dilakukan oleh Kementerian LH sejak awal 2005.
"[Namun] Perpanjangan izin tersebut dikeluarkan dengan persyaratan dan sistem pengawasan yang ketat," ujarnya, Senin.
Dia menjelaskan pengetatan persyaratan tadi antara lain masa berlaku izin tailing NNT diperpendek dari tiga tahun menjadi hanya dua tahun
"Pengetatan jangka waktu pemberlakuan izin ini untuk memudahkan kaji-ulang terhadap kinerja pengelolaan tailing dan pentaatan izin yang diberikan kepada NNT secara keseluruhan."
Selain memperpendek masa berlaku perizinan, Ginting menyebutkan pengetatan juga dilakukan dalam pengurangan jumlah tailing yang dapat ditempatkan ke hulu Ngarai Laut Senunu sebanyak delapan juta ton kering per tahun.
Pada izin sebelumnya, menurut dia, NNT diperbolehkan menempatkan tailing ke dasar laut sebesar 58,4 juta ton kering per tahun.
Tapi dalam izin yang baru, lanjutnya, perusahaan itu hanya diperbolehkan menempatkan tailing 50,4 ton kering per tahun.
"[Pengetatan lainnya] Manajemen NNT diwajibkan meminimalkan dampak pembuangan tailing dengan melakukan kajian secara menyeluruh," paparnya.
Untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pembuangan tailing, lanjut Ginting, NNT diwajibkan melakukan pengawasan secara berkala menyangkut pengendalian pencemaran air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dia menambahkan pengetatan persyaratan dan sistem pengawasan izin tailing NNT dilakukan dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup, khusus di daerah pertambangan yang diusahakan perusahaan PMA itu.
"Untuk mengawasi kegiatan NNT, KLH [Kementerian LH] akan membentuk tim pemantau independen, khususnya untuk memantau kegiatan penempatan tailing di bawah laut," tuturnya. (if)
sumber: