Inventarisasi Sumber Daya Mineral Perlu Terus Dilakukan

Kekayaan bangsa Indonesia atas sumberdaya mineral tergolong luar biasa. Di dalam survey Fraser Institute tahun 2007/2008, Indonesia masih menempati peringkat atas dari sisi kegeologian. Menjadikan Indonesia sebagai salah satu sasaran investasi tambang tingkat dunia. Kekayaan tersebut tersebar dari Sabang sampai Merauke, mulai dari bahan galian logam ataupun non-logam atau mineral industri.

Kekayaan tersebut sebagai modal utama pembangunan, untuk mengetahui jumlahnya secara persis perlu dilakukan kegiatan inventarisasi. Kegiatan inventarisasi sumber daya mineral tersebut memang perlu selalu dilakukan dari waktu ke-waktu, namun terkendala oleh berbagai hal, terutama pelaksanaannya di daerah. Ketika dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Mineral, Batubara dan Panas Bumi di Serang, tanggal 14 Agustus 2009 lalu, beberapa peserta dari beberapa kabupaten di Propinsi Banten atau Lampung, menyampaikan bahwa mereka mengalami keterbatasan dana untuk dapat melakukan inventarisasi secara lengkap dan detil. Hal ini memang perlu disikapi secara baik. Karena sesuai dengan amanat dalam UUD 1945 pasal 33 sebenarnya makna "penguasaan atas kekayaan alam" dalam konstitusi itu mengandung makna kepemilikan dan kemampuan untuk mengelola. Kemampuan untuk mengelola seyogyanya harus ditunjang dengan data dan informasi yang sebaik mungkin agar keputusan yang diambil adalah keputusan yang terbaik.

Badan Geologi ESDM memiliki fungsi untuk melakukan inventarisasi dan memetakan seluruh kekayaan alam tersebut. Sudah ada peta geologi yang cukup lengkap terbitan Badan Geologi untuk seluruh wilayah Indonesia. Barangkali berdasarkan peta yang ada tersebut daerah berkehendak untuk mengetahui lebih dalam kekayaan tersebut. Boleh-boleh saja hal itu dilakukan dan merupakan hak daerah, hanya saja memang terdapat keterbatasan anggaran di sejumlah daerah untuk kegiatan semacam ini, bahkan ada pula yang mengalami keterbatasan sumberdaya manusia. Solusinya daerah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Badan Geologi ESDM atau dengan pihak ke-tiga lainnya agar harapan daerah dapat tercapai.

Status Sumberdaya Mineral 

Saat ini dari data yang ada memang masih nampak terjadinya kesenjangan antara status sumberdaya dengan cadangan mineral yang ada. Sebagai contoh: sumberdaya batubara diketahui sebesar 104 miliar ton, sedangkan cadangannya sekitar 20 miliar ton. Demikian untuk sumberdaya mineral lainnya. Upaya peningkatan status tersebut memang perlu terus dilakukan agar dapat diketaui secara rinci jumlah cadangan mineral yang sudah dapat dihitung secara keekonomian untuk pengusahaannya. Untuk ke-depan kegiatan ini perlu dilakukan dengan melibatkan pusat dan daerah secara bersamaan. Khususnya di dalam UU Minerba peran Badan Geologi ESDM, Badan Litbang dan lembaga penelitian lainnya amat penting di dalam konteks inventarisasi sumberdaya mineral serta pola pemanfaatannya yang baik dan berhasil guna.

edpraso\"Smile\"

sumber: