Indonesia Menangkan Proses Arbitrase lawan Newmont
Ketika proses arbritase sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mulai digulirkan, banyak pihak meragukan langkah ini dan dianggap bahwa Pemerintah telah mengambil resiko besar apabila nantinya dikalahkan dalam sidang arbitrase. Proses arbitrase dilaksanakan di Jakarta tanggal 8-13 Desember 2008 di bawah prosedur arbitrase United nation Comission on International Trade Law (UNCITRAL) telah menetapkan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian), maka pihak PT NNT diwajibkan untuk melaksanakan seluruh keputusan Majelis Arbitrase (Arbitrase Tribunal), demikian sebagaimana ditegaskan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam konperensi Pers tanggal 1 April 2009 lalu. Penegasan ini sekaligus menghapuskan keraguan banyak pihak bahwa Indonesia konon katanya sulit menang di sidang arbitrase. Oleh karenanya banyak pihak mengatakan bahwa kemenangan ini sebagai sesuatu yang bersejarah.
Gugatan arbitrase tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan yang berkali-kali diberikan DESDM kepada PT NNT yang dianggap tidak konsisten dan mengulur ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Majelis hakim memutuskan PT NNT harus melepaskan sahamnya sebesar 17% sesuai dengan ketentuan dalam kurun waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan. Persentase tersebut adalah kewajiban PT NNT yang belum terlaksana sejak tahun 2006 (3%), 2007 (7%) dan 2008 (7%). Sesuai dengan perjajian Kontrak Karya dengan Pemerintah RI, PT NNT harus melakukan divestasi secara bertahap hingga 51% pada tahun 2010. Jika PT NNT tidak berhasil melaksanakan putusan ini, Pemerintah berhak untuk mencabut KK PT Newmont tersebut. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk periapan proses ini.
admin