Inco belum tanggapi negosiasi ulang royalti nikel

Rabu, 30/05/2007

JAKARTA (Bisnis): PT International Nickel Indonesia (Inco) Tbk belum dapat memberikan tanggapan secara resmi terhadap rencana pemerintah untuk negosiasi ulang royalti nikel dalam masa perpanjangan kontrak 2008-2025.

"Yang jelas sistem royalti tersebut baru dimulai pada 1 April 2008. Kalau soal negosiasi ulang kami belum bisa memberikan tanggapan karena surat mengenai hal tersebut belum ada," ujar Presdir Inco Arif Siregar siang ini

Saat memperpanjang kontrak karya, pemerintah meminta harga nikel dipatok sebesar US$7 per pon. Padahal saat ini, harga nikel sudah naik pada level sekitar US$17 per pon. Sehingga, pemerintah merasa ada potensi kehilangan pendapatan US$5 juta per tahun.

Inco mempunyai konsensi pertambangan di lahan seluas 218.528,99 hektare. (tw

sumber: