Harga Patokan Batubara Akan Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah memang bersemangat untuk menjaga kesinambungan suplai batubara di dalam negeri serta menjaga agar penerimaan negara dari subsektor batubara tetap dapat diandalkan. Permasalahan yang sering terjadi selama ini antara lain adalah tentang harga batubara. Pada saat harga batubara mencapai puncaknya seperti terjadi pada tahun 2008 lalu, khususnya ketika krisis finansial global belum terjadi, Pemerintah berkehendak agar semua penjualan batubara khususnya batubara bagian pemerintah yang nantinya akan menjadi bagian penerimaan Negara di jual dengan harga tinggi sesuai pasar. Namun yang terjadi seringkali tidak demikian, kadangkala ada kalanya karena sudah terikat kontrak jangka panjang maka harga tetap rendah. Yang lebih parah, sebagaimana diketahui saat ini banyak KP-KP batubara di berbagai daerah, di dalam penjualan mereka seringkali terlalu murah bahkan cenderung tidak masuk akal. Ditengarai ada kongkalingkong antara penjual dan pembeli dalam hal ini, ataupun barangkali ada modus-modus lainnya yaang pada gilirannya bisa berpengaruh ke penerimaan Negara.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka pemerintah berketapan perlunya disusun suatu aturan yang jelas tentang harga batubara tersebut. Aturan tersebut perlu disepakati antara pelaku, pemerintah, pembeli dan masyarakat dan menjadi aturan dasar dalam jual-beli batubara. Aturan ini perlu khususnya untuk batubara di dalam negeri. Aturan yang akan dibakukan tersebut dinamakan penetapan Harga Patokan Batubara (HPB) Indonesia.
Sedang Diusulkan
Secara formal aturan dasar untuk penetapan HPB tersebut akan dimasukan ke-dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai turunan dari UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. RPP tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan di internal DESDM. Selanjutnya berdasarkan RPP tersebut nantinya akan dikeluarkan Permen ESDM tentang HPB sebagai petunjuk pelaksanaan dari RPP tersebut, khususnya terkait dengan aspek harga batubara. Berdasarkan permen tersebut, sebagai petunjuk teknis nantinya akan dikeluarkan acuan HPB secara bulanan oleh Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi.
Pembahasan tentang hal tersebut sudah cukup matang, sebab sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Rumus dan metoda sudah disiapkan, tinggal mekanisme secara regulasi yang sedang disiapkan, agar nantinya dunia pertambangan nasional mendapatkan aturan dan acuan yang jelas di dalam proses pasar yang semakin berkembang dewasa ini. Maka HPB akan menjadi acuan dasar di dalam penjualan batubara Indonesia khususnya yang terkait dengan harga batubara di dalam negeri. HPB tersebut akan mengacu khususnya kepada empat publikasi internasional mengenai harga batubara, termasuk di dalamnya Indonesia Coal Index (ICI) yang saat ini dikeluarkan oleh Argus. Sekalipun demikian untuk kebutuhan tertentu Pemerintah masih dapat menentukan harga batubara domestik.
Masa Transisi
RPP tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta RPP lainnya yang saat ini sedang dipersiapkan untuk menjadi acuan dalam pertambangan nasional ke-depan, membutuhkan waktu dalam persiapannya. Sekalipun demikian sebelum adanya RPP tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk memberikan edaran bulanan Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kepada daerah penghasil batubara (Propinsi dan kabupaten) yang berisikan harga rata-rata batubara bulanan, yang diharapkan dapat dijadikan acuan pemerintah daerah khususnya di dalam melakukan penagwasan terhadao penjualan batubara oleh KP-KP batubara di daerah yang bersangkutan.
Di sisi lain untuk jenis usaha batubara PKP2B, telah ada mekanisme pengawasan sampai penetapan harga khususnya melalui mekanisme persetujuan RKAB dan laporan bulanan perusahaan yang bersangkutan.
(edpraso)