Faktor Pendukung Suksesnya UU Minerba (1): Sumber Daya Manusia

Secara menyeluruh UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah banyak merubah paradigma pertambangan. Hal ini antara lain dapat di lihat dari pasal 2 dan 3 tentang asas dan tujuan, bahwa keberpihakan pada kepentingan nasional dan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai suatu tuntutan yang tidak bisa di tawar lagi. Demikian antara lain kesimpulan yang di dapat di dalam diskusi tentang UU Minerba pada sosialisasi kebijakan minerbapabum di Jogyakarta tanggal 7 Agustus lalu. 

Untuk mengamankan kepentingan bangsa ini maka tidak bisa tidak memang diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi. Mengapa demikian? Kita dapat melihat pelajaran dari bangsa-bangsa lain. Kemampuan sumberdaya manusia adalah kunci dari segala kemajuan. Korea adalah salah satu contohnya, tahun 1965 Korea memiliki kondisi perekonomian yang kurang lebih sama dengan Indonesia. Bahkan terlebih lagi, Korea masih menderita akibat perang dunia II dan perang saudara yang menghancurkan sebagian besar alamnya. Konon bahkan banyak hutan di Korea yang suit di tanami akibat dari perang saudara ini. Tahun 1970-an Korea mulai membangun dan merencanakan untuk membuat segala fasilitas yang diperlukan untuk itu, termasuk diantaranya menyiapkan fasilitas pengolahan hasil pertambangan, baja, sengm, nikel, tembaga, dll. Agen-agen ekonomi Korea pun dikirim ke seluruh dunia untuk mencari sumberdaya alam yang diperlukan untuk ini, karena mereka memang miskin sumberdaya alam ini, termasuk dari Indonesia. Singkat cerita, saat ini Korea Selatan adalah salah satu negara industri maju yang diakui di dunia. Merek-merek industri terkenal dikeluarkan oleh negeri ginseng ini, seperti Samsung, Hyunday, dll. Banyak faslitas pengolahan tingkat dunia yang ada di negeri ini. 

Untuk keperluan ini, dari sejak dini, para pemuda Korea memang dipersiapkan untuk dapat mengetahui kondisi ini, untuk bisa menyebar keseluruh dunia sebagai agen bangsanya dan menyumbang untuk kemajuan bangsa Korea. Mereka bekerja di sektor sumberdaya alam. Hasilnya dikirim ke Korea berupa bahan galian mentah dan diolah di Korea, sehingga mereka mendapatkan nilai tambah yang berlipat ganda dari kegiatan ini. Maka kemajuan dan kesejahteraan pun dapat dirasakan oleh rakyatnya.

Amanat UU Minerba dari sejak asas dan tujuan sebenarnya menyiratkan perlunya kesiapan sumberdaya manusia ini. Keberpihakan pada kepentingan bangsa diterjemahkan dengan kemampuan bersaing dengan bangsa lain.  Selama ini kita sering terlena dengan kalimat "Indonesia negeri yang kaya raya gemah riapah loh jinawi..."Padahal kebanyakan sumberdaya alam tersebut adalah tidak terbarukan, Barang tambang mineral dan batubara hanya bisa digunakan sekali setelah itu hilang. Di gali sekali setelah itu tidak ada lagi. Dari sejak dini, semua anak perlu disadarkan tentang ini, bahwa bahan galian itu hanya sekali pakai. Kecuali bercocok tanam bisa berkali-kali. Itu dari sisi jangka panjang. Dari sisi jangka pendek, secara dini diperlukan sumberdaya manusia yang siap untuk mengamankan sistem baru ini. Mulai dari sistem pelelangan IUP yang memerlukan kesiapan pusat dan daerah. 

Pasal 147-147 menyiratkan tentang substansi pendidikan dan pelatihan di dalam rangka mendorong pengusahaan mineral dan batubara yang penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat. UU Minerba juga mengamanatkan perlunya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjaga dan menyidik apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana dalam pelaksanaan UU Minerba. Diperlukan pelatihan dan pendidikan yang cukup untuk para calon PPNS ini agar mereka dapat bekerja dengan baik sesuai dengan koridor hukum dan perundangan yang berlaku.

Faktor Mental

Dalam pembangunan sumber daya manusia, faktor mental amat berperanan. Kerusakan sumberdaya alam seringkali bersumber dari faktor mental aparat dan swasta yang bekerjasama untuk membuat kerusakan demi kepentingan pribadi sesaat. Ketika UU Minerba diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2009, Pemerintah lalu bekerja keras untuk menyiapkan RPP pendukung UU Minerba tersebut yang sesuai dengan amanat UU Minerba harus selesai dalam jangka waktu satu tahun setelah UU Minerba diundangkan. Untuk mengatasi kekosongan hukum sebelum UU Minerba diterbitkan maka diterbitkan Edaran Pemerintah yang antara lain melarang untuk mengeluarkan izin KP sambil menunggu terbitnya RPP pendukung yang diperlukan untuk itu.

Diperlukan mental aparat dan komitmen yang baik demi kepentingan nasional untuk mengamankan situasi transisi ini. Bila tidak maka akan timbul ketidakpastian hukum. Hukum dipelintir untuk kepentingan sesaat.

edpraso\"Frown\"

sumber: