Era Baru Pertambangan: Pembangunan Yang Berkelanjutan (5)

Banyak yang bertanya apakah UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan membawa kepada kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Banyak pihak yang juga secara terbuka menyatakan keberatan pada beberapa isi dari UU ini. Banyak yang membandingkan mana yang lebih baik dibandingkan dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Banyak lagi pertanyaan dan hal-hal lainnya.

Dari sisi isi dibandingkan UU 11/1967, UU No 4/2009 jelas lebih lengkap dan komprehensif. Paling tidak ada 22 pasal yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Saat ini ada 4(empat) peraturan pemerintah yang sedang disiapkan dan diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka yang tidak terlalu lama, alias tidak melewati tahun 2009. Dari sisi isi, inilah hasil maksimal setelah perjuangan selama bertahun-tahun untuk menggolkan UU ini. Di dalam perjalanannya tentu terjadi berbagai proses pembahasan dan proses politik di DPR yang cukup alot. Inilah hasil UU terkait pertambangan yang dihasilkan pada alam demokratis saat ini. Tidak ada hasil yang sungguh-sungguh sempurna dapat memuaskan semua pihak, itulah yang diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun hasil inilah yang terbaik dilihat dari konteks kekinian. Berbagai prinsip mendasr telah dimasukkan di dalam perundang-undangan ini, termasuk prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Filosofi Pembangunan yang Berkelanjutan

Filosofi pembangunan yang berkelanjutan menyebutkan bahwa seharusnya pembangunan tidak semata-mata untuk era sekarang tapi harus diperhitungkan kepentingan generasi mendatang. Maka di dalam konteks ini, pembangunan sektor tambang sudah seyogyanya mengahiri semangat keruk cepat yang akhir-akhir ini sering disinyalir oleh berbagai kalangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tentu saja di dalam konteks ini pemerintah sejalan dengan masyarakat, bahwa sudah saatnya dipikirkan manfaat yang seoptimal mungkin dari kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan rakyat banyak dan itupun di dalam konteks yang berkelanjutan.

Apabila selama ini masih terjadi kegiatan yang hanya bersemangat keruk cepat dengan keuntungan sepihak alias pada pengusahanya saja tapi sangat sedikit kontribusi untuk negara dan masyarakat , maka hal ini harus diakhiri. UU Minerba mengakomodir hal-hal ini. Ada berbagai persyaratan di dalam pembangunan berkelanjutan diantaranya adalah tentang partisipasi publik. Maka UU Minerba juga telah mengakomodir tentang partisipasi publik ini baik dari sisi pengusahaan, pemantauan dan pemanfaatannya.

Di dalam kegiatan pertambangan yang baik dan benar (good mining practice) ini bukanlah hal yang aneh. Kepentingan keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan sudah harus dipikirkan sejak proyek pertambangan akan dimulai, saat dikerjakan dan setelah selesai. Saat sebelum dilaksanakan perlu di pertimbangkan dampak negatif dan positifnya. Dampak negatif diperkecil dan dampak positif diperbesar, begitu prinsipnya.

(edpraso, DJMBP)

sumber: