EKspor Timah Batangan Melopnjak
JAKARTA: Departemen Perdagangan memprediksikan nilai ekspor timah batangan sepanjang 2008 akan melonjak drastis seiring kenaikan harga komoditas tersebut yang juga meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hartoyo Agus Tjahyono, Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan, Departemen Perdagangan mengata-kan dari sisi volume, ekspor timah batangan hingga akhir tahun tidak akan melonjak terlalu tinggi.
"Namun, dengan kenaikan harga timah batangan pada Juli ini yang mencapai angka US$23.450 per ton, mampu mendongkrak nilai ekspor komoditas tersebut," ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan nilai ekspor timah batangan pada semester awal 2008 (Januari-Juli) telah mencapai angka US$1,08 miliar, sedangkan volume ekspornya hanya 56.303,42 ton.
Sebagai perbandingan, jelas Agus, pada 2006 harga komoditas timah batangan adalah US$6.000 per ton. Pada Juli ini harganya telah mencapai US$23.450 per ton. Adapun, volume ekspornya pada 2006 mencapai 118.555 ton dengan nilai US$913 juta.
Pada 2005 nilai ekspor timah batangan sekitar US$903,8 juta yang terdiri dari US$850 juta ekspor timah yang belum diproses dan US$53,8 juta berupa timah batangan yang sudah diproses.
"Kita akan semakin diuntungkan jika harga timah batangan bisa lebih tinggi lagi," ujarnya.
Menurut dia, tingginya kinerja ekspor komoditas tersebut juga didukung oleh aturan pemerintah yang memperketat prosedur ekspor timah batangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 04/M-DAG/PER/1/2007.
Dia menjelaskan dalam Permendag tersebut telah ditetapkan bahwa ekspor untuk timah batangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki status eksportir timah batangan (ET-Timah) serta mendapatkan pengakuan dari Mendag, melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, imbuhnya, produk tersebut sebelum diekspor harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki bukti pelunasan royalti untuk timah serta kualitas timah dengan kemurnian kadar timahnya sebesar 99,85 %.
Kemudian, lanjutnya, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan ekspor timah batangan.
Menurut dia, permendag yang menetapkan ketentuan ekspor timah juga akan mengantisipasi terjadinya penyelewengan kegiatan ekspor sehingga penerimaan yang didapatkan pemerintah sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Agus memaparkan secara volume ekspor timah batangan hingga akhir 2008 tidak akan melonjak bahkan berkemungkinan tetap. Selain produksinya sudah ditetapkan, jumlahnya juga dibatasi oleh pemda. "Namun, nilai ekspornya bisa saja melonjak tajam mengikuti kenaikan harganya." (12)
Bisnis Indonesia, 7 Agustus 2008