Divestasi Saham Newmont Urusan Pemerintah Daerah
Rabu, 12 September 2007
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Derpartemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring menyatakan, pihaknya tidak akan turut campur dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah menilai proses divestasi merupakan urusan bisnis. "Pemerintah tidak akan ikut campur," katanya kepada Tempo, Selasa (12/9).
Menurut Simon, masalah penawaran saham Newmont merupakan urusan pemerintah daerah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Dia menjelaskan, penawaran divestasi saham tiga persen sudah ditawarkan ke pemerintah daerah. Sesuai kesepakatan saham itu akan dibeli Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan sisanya sebanyak tujuh persen saham masih menunggu jawaban Menteri Keuangan.
Dia mengatakan, seharusnya Newmont tidak ikut mencampuri perusahaan yang akan digandeng pemerintah daerah. Yang penting, kata Simon, Newmont meminta jaminan jika ada tuntutan pihak lain dikemudian hari, maka pemerintah daerah akan bertanggungjawab.
Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto mengatakan, proses penawaran divestasi saham telah masuk tahap kedua atau penawaran kepada swasta. Alasannya, kata dia, waktu penawaran ke pemerintah telah melewati batas waktu. Menurut Kontrak Karya, seharusnya pemerintah memberitahu kepastian membeli atau menolak dalam waktu 30 hari.
Dari waktu penawaran 14 Maret 2006, Menkeu baru menjawab 13 September 2006. Pemerintah daerah juga melewati batas waktu penawaran. Selain itu, kata Martiono, kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha milik negata atau badan usaha milik daerah termasuk kategori swasta.
Martiono menjelaskan, ketentuan dalam Kontrak Karya Pasal 1 Ayat 10, yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah RI, menteri, departemen, badan, lembaga, lembaga dan pemerintah daerah yaitu kepala daerah tingkat 1 atau 2.
Newmont juga mengundurkan masa penawaran menjadi 8 Mei 2007 kepada pemerintah daerah. pemda. Selain itu, perusahaan tambang tersebut menawarkan skema pembiayaan jangka panjang tanpa risiko kepada Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa untuk membeli saham Newmont, tanpa melibatkan pihak komersil lainnya. Pemilik saham asing Newmont juga menawarkan penambahan dana sebesar US$ 333.333 per tahun bagi setiap saham persen saham yang dibeli pemerintah.
Berdasarkan surat penawaran Newmont yang ditandatangani oleh Robert Gallagher dan Yuuji Morita kepada Kabupaten Sumbawa Barat pada 10 Agustus 2007, disebutkan kewajiban debitor mengembalikan bunga dan pokok pinjaman hanya dari deviden.
Martiono membantah jika dikatakan Newmont tidak mengikuti ketentuan kontrak karya. "Kami malah sudah memundurkan waktu penawaran dari yang seharusnya di Kontrak Karya. Kami sudah cukup toleransi," katanya.
Dia menegaskan, hubungan antara Newmont dan konsorsium pemerintah daerah tersebut merupakan tahap penawaran ke swasta. Konsekuensinya, bisa saja harga jual saham tiga persen senilai US$109 juta berubah. Namun, hal itu tergantung negosiasi kedua belah pihak.
NIEKE INDRIETTA