Divestasi saham asing kepada pihak Indonesia

Senin (29/06) Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (DJMBP) bekerjasama dengan Natural Resources Centre (NRC) mengadakan Hard Talk on Mining dengan tema “Divestasi Saham Asing Kepada Pihak Indonesia”, acara bertempat di Ruang Serbaguna Lt 5 DJMBP, diskusi yang dihadiri oleh para nara sumber yang memiliki kompetensi dalam tataran kebijakan sehingga dapat memberikan penjelasan yang relevan, lembaga Pemerintah, Pemda, pelaku usaha, Pakar, perguruan tinggi, non – governmental organization dan media ini di pimpin oleh Rachman Wiriosudarmo (moderator) di dampingi oleh Rozik B. Soetjipto (mantan Dirjen Pertambangan Umum 1998-2000).

Diskusi ini berjalan cukup hangat. Dalam UU No 4/2009 terdapat ketentuan tentang divestasi saham perusahaan pertambangan asing ke pihak nasional (pasal 112) yang telah sejak lama menjadi issue kontroversial. “Apakah kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi kepentingan nasional dan rakyat atau justru merugikan” itulah pertanyaan yang sering di pertanyakan umum juga implementasi dari kebijakan ini sendiri. “Transparansi dari para pengusaha harus semakin terbuka” salah satu ungkapan Bambang Setiawan (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi).

Diskusi yang membawa tujuan permasalahan ke permukaan meja secara utuh dan tuntas, membawakan bahasan menjadi beberapa sesi diantaranya pembahasan :  Siapa Pihak Nasional itu?,  Apa tujuan divestasi?, Konsistensi kebijakan asing-nasional, Pemerintah daerah sebagai pemegang saham, Public Offering (go public) di BEI.

Hasil diskusi mendatangkan beberapa point penting yang diharapkan adanya Goll Out dari pertemuan ini, point penting tersebut:

1.  Ketentuan Divestasi dalam UU Minerba dengan tetap harus diakomodirkan dengan mengingat beberapa permasalahan dalam implementasinya.

2.  RPP sejauh mungkin dapat menampung dan menjadi solusi atas berbagai permasalahan, terutama peningkatan pengawasan dan pengendalian perencanaan dan operasi dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip Konservasi Mineral.

3.  Masalah sumber dana untuk pembelian saham asing oleh pihak nasional perlu arahan oleh pemerintah agar tujuan divestasi dapat dicapai dengan efektif.

4. BUMN Pertambangan menempati posisi central sebagai wakil kepentingan nasional, oleh karenanya effektivitas BUMN perlu di legalkan, dengan opsi:

a.      public offer di Bursa Efek Indonesia dapat dianjurkan sebagai opsi yang paling baik.

b.      downstream industry sebagai wadah kepentingan nasional perlu mendapat perhatian.

c.       usaha jasa penunjang pertambangan perlu ditingkatkan

5.  Perlu ada insentif bagi nasional untuk melakukan investasi sejak dari awal (green field)

6.  BUMN sebagai koordinator atas nama Negara/Pemerintah dengan menggandeng Pemerintah Daerah dan swasta

KADIN menyatakan hendak memfasilitasi jika di adakan pertemuan lanjutan untuk pembahasan divestasi yang lebih luas dengan mengundang nara sumber lintas sektor.

(Rina) \"Smile\"

sumber: