Ditetapkan dengan Keppres
Pemerintah akan menetapkan 19 wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagai bagian dari proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik tahap kedua. Proyek pembangkit listrik panas bumi itu ditargetkan bisa beroperasi dalam lima tahun.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Sugiharto Harsoprayitno, Selasa (8/7) di Jakarta, mengemukakan, ke-19 proyek panas bumi itu akan ditetapkan melalui keputusan Presiden (keppres).
â€Targetnya tahun ini lelang wilayah kerja itu sudah bisa dilakukan,†ujar Sugiharto.
Wilayah kerja yang akan dilelang itu potensinya sekitar 2.996 megawatt. Sugiharto memperkirakan pengembangan proyek panas bumi itu membutuhkan waktu lima tahun.
Mengacu pada perkiraan itu, beberapa proyek diperkirakan bisa beroperasi pada tahun 2013. Sesuai rencana pemerintah, proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik tahap kedua secara intensif akan dimulai tahun 2009.
Masih spekulatif
Menurut Sugiharto, dari kapasitas total pembangkit yang mencapai 12.000 MW, sekitar 6.000 MW menggunakan energi panas bumi.
Selain wilayah kerja yang akan ditetapkan, pemerintah menerima permintaan eksplorasi enam wilayah kerja panas bumi yang diajukan tiga perusahaan swasta.
Ketiga perusahaan itu adalah Spring Energy (wilayah Guci/Jawa Tengah), Supreme Energy (wilayah Muara Laboh/Sumatera Barat, Pematang Beliran dan Kalianda/Lampung, serta Rantau Dadap/Sumatera Selatan), dan Tri Energi (wilayah Baturaden/ Jawa Tengah).
Sugiharto mengakui, pelaksanaan lelang wilayah kerja panas bumi yang diserahkan ke daerah masih tersendat. Dari sembilan wilayah yang diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) pada akhir tahun lalu, baru tiga wilayah kerja panas bumi yang berhasil dilelang. Pemda, antara lain, terkendala ketidaksiapan sumber daya manusia dan dana.
Pengamat kelistrikan, Herman Darnel Ibrahim, mengingatkan, potensi panas bumi Indonesia yang diperkirakan mencapai 27.000 MW masih sangat spekulatif. â€Saya kira yang terpenting kita memastikan dulu cadangan panas bumi yang ada. Cadangan yang terbukti hanya sekitar 2.000 MW,†katanya.
Melelang wilayah kerja panas bumi tanpa eksplorasi terlebih dulu membuat risiko kegagalan proyek lebih besar. Sebab, tanpa eksplorasi pendahuluan, akan sangat sulit memastikan keekonomian cadangan panas bumi di satu wilayah. (DOT)
sumber: