BP Migas: Pemilik Lama Lapindo Tetap Harus Bertanggung Jawab

Jum’at, 17 November 2006

Headline

BP Migas: Pemilik Lama Lapindo Tetap Harus Bertanggung Jawab

Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menegaskan penjualan Lapindo Brantas Inc.

JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menegaskan penjualan Lapindo Brantas Inc. oleh PT Energi Mega Persada Tbk. kepada Freehold Group Limited tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik lama atas penanggulangan kebocoran lumpur panas berikut dampaknya di sekitar Porong, Sidoarjo.

Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan tiga kontraktor yang memiliki wilayah kerja Blok Brantas adalah Lapindo Brantas Inc. (50 persen), PT Medco E&P Brantas (32 persen), dan Santos Brantas (18 persen).

"Berdasarkan kontrak production sharing, yang bertanggung jawab adalah kontraktor," kata dia di Jakarta kemarin. "Di hadapan pemerintah, Lapindo, Medco, dan Santoslah yang bertanggung jawab."

Juru bicara PT Medco Energi Internasional Tbk., induk Medco E&P Brantas, Andi Karamoy, saat dimintai konfirmasi menolak memberikan penjelasan. "Besok saja (hari ini) di acara public expose Medco," jawabnya melalui pesan pendek.

Siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran sumur Lapindo menjadi perhatian utama publik sejak insiden itu terjadi Mei silam. Sehingga setiap usaha Energi Mega Persada melepaskan Lapindo selalu diikuti pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa itu berikut dampaknya. Terlebih lagi, pembeli Lapindo, Freehold Group Limited, yang berbasis di British Virgin Island, tidak dikenal secara baik.

Itu sebabnya, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany akan meminta dokumen perjanjian jual-beli Lapindo kepada Energi Mega Persada. "Kami punya wewenang meminta dokumen itu karena Lapindo telah menimbulkan bencana bagi masyarakat," ujarnya di Denpasar.

Bursa Efek Jakarta pun kemarin memanggil direksi Energi Mega Persada untuk meminta penjelasan. "Kami minta dijelaskan siapa Freehold itu dan berapa nilai penjualannya," tutur Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito.

Namun, tutur dia lebih lanjut, manajemen perusahaan itu menolak menjawab pertanyaan BEJ. "Kami beri waktu tiga hari kepada mereka untuk menjelaskan itu," kata Eddy.

Juru bicara Energi Mega Persada, Herwin Hidayat, menegaskan yang bertanggung jawab atas kebocoran lumpur termasuk akibat lanjutannya tetap Lapindo. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 butir 6. "Artinya, pendanaan tetap disediakan Lapindo Brantas atau induk perusahaannya. Sejak 14 November, perjanjian jual-beli sudah diteken, maka induknya sudah beralih ke Freehold," papar Herwin. NIEKE INDRIETTA | YULIAWATI | PRAMONO | BUDI RIZA

sumber: