Basis harga 100% saham PT KPC US$1,45 miliar

 

PALEMBANG (Bisnis): Pemerintah Indonesia telah menetapkan basis harga 100% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai US$1,45 miliar pekan ini.

Dengan penetapan itu, manajemen perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur itu ditargetkan segera menyelesaikan proses divestasi 32,4% sahamnya pada kuartal I 2005.

Simon Felix Sembiring, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, menegaskan kesepakatan soal basis harga itu dicapai pemerintah dan manajemen PT KPC pada 6 Desember lalu.

"KPC sudah selesai. Kami sudah bikin berita acaranya. [Harganya] US$1,452 miliar something, ada koma-komanya, saya tidak ingat detilnya," ujarnya usai membuka acara Temu Profesi Tahunan XIII Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Palembang, kemarin.

Dia menyatakan harga itu ditetapkan mengacu pada harga batu bara yang dipatok pada level US$35,5 per ton. Penetapan harga saham itu, lanjutnya, berhasil menurunkan penawaran yang diajukan manajemen PT KPC sekitar US$1,98 miliar untuk basis harga 100% saham.

Terkait dengan proses penawaran saham, Simon menegaskan PT KPC akan mematuhi pasal 26 Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk menawarkan saham kepada peserta Indonesia.

"Di situ [berita acara] kami katakan untuk mereka [PT KPC] segera menawarkan kepada pemerintah. Langkah-langkah selanjutnya ya...sesuai pasal 26 [PKP2B] itu."

Sementara itu, Direktur Pengusahaan Mineral & Batubara Ditjen GSDM Mahyudin Lubis menuturkan penetapan harga itu memperhitungkan beberapa hal, yaitu proyeksi volume produksi dan patokan harga batu bara hingga kontrak karya berakhir pada 2021, tingkat suku bunga, dan investasi.

Volume produksi itu, kata dia, diperhitungkan sesuai dengan kebijakan batu bara nasional. Sementara proyeksi harga batu bara dipatok dengan menganalisis karakter produk tersebut.

"Discount rate tidak banyak dibicarakan. Karena kami pakai 10,5%. Itu sudah bagus. Kalau investasi diperhitungkan dengan capex [capital expenditure]. Jadi sampai 2021 bisa tahu berapa potensi tambahan investasinya."

Produsen utama

PT KPC merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia. Tahun ini manajemen perusahaan itu menargetkan produksi sekitar 26 juta hingga 27 juta ton batu bara. Hampir seluruh batu bara yang dihasilkan dari tambang perusahaan ini dipasarkan ke luar negeri.

Saat ini PT Bumi Resources tercatat sebagai pemilik 100% saham PT KPC setelah mengakusisi saham Rio Tinto dan BP di perusahaan itu senilai US$500 juta.

Sesuai dengan perjanjian pemerintah dengan pemilik KPC sebelumnya (Rio Tinto dan BP), 51% saham perusahaan pertambangan itu harus dijual ke pemerintah atau perusahaan Indonesia.

Dari 51% saham KPC ini, sebesar 18,6% diketahui dijual ke Pemkab Kutai Timur dan 32,4% lainnya direncanakan untuk dijual ke pemerintah, Pemrov Kaltim, dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk.

Namun, menurut data Bisnis, karena pemerintah, Pemprov, dan PTBA tidak mau membeli saham itu, kini penjualan 32,4% saham KPC tinggal melalui tender sesuai dengan pasal 26 dalam PKP2B.

Mahyudin memaparkan peserta Indonesia yang disebutkan dalam pasal 26 kontrak karya batu bara itu a.l. pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha nasional.

Badan usaha nasional itu pun, lanjutnya, dikategorikan dalam tiga kelompok utama, yaitu perusahaan batubara, badan usaha yang berkaitan dengan batubara, dan sektor usaha hilir batubara.

Dia memberikan contoh proses akuisisi 41% saham PT Kideco Jaya Agung senilai US$149,65 juta oleh Indika Group yang mengoperatori sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Kami memang tidak mengatur dengan detail [waktu penawaran]. Tapi ada patokan selambat-lambatnya sebelum Maret itu [2005]. Harga itu selling price sehingga penawaran tidak boleh lebih tinggi dari itu."

Pada Desember ini, tuturnya, PT KPC diharapkan sudah menyiapkan surat pemberitahuan dan kontrak penjualan saham, sehingga dapat segera ditindaklanjuti calon peserta divestasi.

"Kuartal I-II [tahun 2005] nanti diharapkan sudah ada SPA [sales purchase agreement] dengan peserta yang sudah mereka seleksi," tandas Mahyudin.

sumber: