’Timah harus bayar pajak restrukturisasi’
"Kalau memang itu konsekuensi dari restrukturisasi anak perusahaan, manajemen Timah harus membayar pajak itu," ujar Roes Aryawijaya, Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Telekomunikasi, dan Industri Strategis kepada Bisnis akhir pekan lalu di kantornya.
Kendati begitu, tuturnya, pihak kantor menneg BUMN belum menerima informasi dari manajemen Timah seputar keharusan membayar pajak tahun ini jika BUMN itu belum merealisasikan secondary offering.
Sekretaris Perusahaan Timah Prasetyo B. Saksono mengatakan privatisasi Timah sudah dipegang oleh menteri keuangan dan diharapkan perseroan tidak membayar pajak atas restrukturisasi anak usaha.
Berdasarkan
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan perseroan belum melaksanakan secondary offering, maka nilai pengalihan harta yang sebelumnya berdasarkan nilai buku itu akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar yang mungkin menimbulkan kewajiban perpajakan.
Terkait hal itu, Timah telah mendapatkan persetujuan penundaan secondary offering sebanyak tiga kali, terakhir berdasarkan
Pada 23 September 2002, menneg BUMN selaku wakil pemegang saham pemerintah mengajukan
Hingga 25 September 2003, Timah belum menerima keputusan atas permohonan penundaan tersebut dari menteri keuangan.
Pada 31 Desember 2002, perseroan tidak menyisihkan sehubungan dengan kewajiban kontijensi itu karena nilai wajar atas aktiva yang dialihkan itu tidak dapat dinilai secara andal.
Sementara Deputi Menneg BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi Mahmuddin Yasin mengatakan sejauh ini direksi Timah belum membicarakan soal potensi pembayaran pajak itu.
"Saya kira soal prosedur teknis pembayaran pajak, Timah perlu berbicara dengan teman-teman di perpajakan," ujarnya.
Mengenai privatisasi 30% saham Timah, dia mengatakan pak menteri (Menneg BUMN Laksamana Sukardi) telah menyampaikan program privatisasi sejumlah BUMN termasuk Timah.
"Bila pekan ini belum dibahas dengan Komisi IX DPR, berarti privatisasi Timah bakal terealisasi tahun depan," ujarnya.
Sumber Bisnis mengatakan bila manajemen Timah harus membayar pajak tahun ini yang nilainya kurang dari Rp200 miliar, keuangan perusahaan itu langsung tertekan karenanya pajak yang harus dibayar jumlahnya cukup besar.
sumber: