Menjembatani Pemahaman Praktek Pertambangan: Sekitar DHPB 13,5% (4) 13 Oktober 2012 Telah diketahui bahwa untuk PKP2B dikenakan DHPB 13,5%. Saat ini hanya Columbia yang memiliki royalti lebih tinggi dari Indonesia dengan menetapkan royalti sebesar 15%. Sedangkan seluruh negara di dunia kebanyakan di bawah 10%. Menurut Keppres 49/198...Selengkapnya
Menjembatani pemahaman Praktek Pertambangan: Bagi Hasil Batubara dan Migas tidak sama (3) 13 Oktober 2012 Bagaimana mekanisme bagi hasil batubara atau DHPB itu diberlakukan? dan apa bedanya dengan sistem bagi hasil di migas? Pertanyaan ini penting diajukan dan dibahas, karena akhir-akhir ini soal DHPB dan royalti batubara sering diberitakan di media masa...Selengkapnya
Menjembatani Pemahaman Praktek Pertambangan: DHPB dan royalti (2) 13 Oktober 2012 Royalti tambang merupakan PNBP yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2003 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. PP ini antara lain memuat ketentuan menge...Selengkapnya
Menjembatani pemahaman praktek pertambangan: KP dan PKP2B (1) 13 Oktober 2012 Pada akhir-akhir ini sering diberitakan berbagai masalah pertambangan, salah satu yang sering diberitakan adalah tentang kemelut royalti batubara yang ditahan oleh pengusaha batubara dengan alasan mereka bisa merestitusi pajak akibat pemberlakukan PP...Selengkapnya
Jasa pertambangan minta pembebasan pajak 13 Oktober 2012 JAKARTA: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)ataan tersebut disampaikan Lutfi seusai bertemu dengan lima asosiasi, yaitu Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo),Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Asosiasi Perusahaan Pen...Selengkapnya